• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Terbitkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan dan Idul Fitri

Admin by Admin
15 April 2021
Reading Time: 3 mins read
Balai Kota Surabaya

Balai Kota Surabaya | Foto: Ilustrasi

FacebookTwitterWhatsapp

Bangga Surabaya – Pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, pemkot tidak ingin ada lonjakan kasus selama bulan suci ini.

Makanya, Pemkot Surabaya pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4/2021) kemarin. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. “Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febri di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala. “Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau musala. Yakni, jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing. Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online).

“Peringatan Nuzulul Qur’an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” kata dia.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. Restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ramadhan dan idul fitri 1442 hijriyah yaitu selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai shalat magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat isya’ atau tarawih,” katanya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut, seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Bulan Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.
Balai Kota

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).
Balai Kota

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama HIPMI Surabaya siap berkolaborasi meningkatkan kelas UMKM Kota Pahlawan.
Balai Kota

Pemkot Surabaya dan HIPMI Kolaborasi Buat UMKM Naik Kelas

24 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

597930
Users Today : 288
This Month : 14016
This Year : 14016
Views Today : 1391
Who's Online : 11
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist