Bangga Surabaya – Mulai 1 April 2021, KTP Surabaya bisa dipakai mengakses layanan kesehatan gratis di Puskesmas/klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Dengan menunjukkan KTP, maka akan tercover program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS). Namun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012, sistem pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, melalui Puskesmas.
Apabila diperlukan, sesuai kondisi pasien, maka dari Puskesmas akan dirujuk ke rumah sakit. Pasien dapat langsung berobat ke rumah sakit apabila dalam kondisi gawat darurat (via IGD). (*)