• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Headlines

Terapkan Tatanan Normal Baru, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali

Admin by Admin
11 Juni 2020
Reading Time: 3 mins read
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

FacebookTwitterWhatsapp

Bangga Surabaya – Seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III tak diperpanjang, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan masyarakat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa Wali Kota Risma mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur agar PSBB tidak diperpanjang. Nah, karena itu kemudian Wali Kota Risma menerbitkan Perwali untuk menyambut tatatan normal baru.

“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/06/2020).

Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Makanya, dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.

“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya.

Namun demikian, Irvan menyatakan bahwa penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” paparnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun begitu, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” jelasnya.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat.

“Nanti juga ada assesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubugan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.
Balai Kota

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).
Balai Kota

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama HIPMI Surabaya siap berkolaborasi meningkatkan kelas UMKM Kota Pahlawan.
Balai Kota

Pemkot Surabaya dan HIPMI Kolaborasi Buat UMKM Naik Kelas

24 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

599798
Users Today : 7
This Month : 1589
This Year : 15884
Views Today : 30
Who's Online : 2
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist