• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Gunakan Tanah Aset untuk Fasilitas Publik

Admin by Admin
3 Oktober 2019
Reading Time: 3 mins read
Jumpa Pers

Dari kiri, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Meghanada, dan Kepala DPBT Surabaya MT Ekawati Rahayu.

FacebookTwitterWhatsapp

Bangga Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memanfaatkan tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga. Harapannya, kebutuhan fasilitas publik bisa terakomodir, sehingga ketertiban dan pendapatan Kota Surabaya juga lebih meningkat.

Rencananya ada beberapa tanah aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik. Yakni, di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi. Saat ini kedua aset itu digunakan oleh Yayasan Pendidikan UDATIN.

Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34.  Kedua tanah aset itu saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, digunakan Yayasan Praja Mukti.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, karena lokasi-lokasi ini dinilai strategis, maka Pemkot Surabaya bakal memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, izin pemakaian tanah di lokasi itu sudah berakhir.

“Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” kata Yayuk saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (02/10/2019).

Namun demikian, Yayuk menjelaskan, bahwa dua aset pemkot yang saat ini masih digunakan Yayasan Pendidikan UDATIN, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, nantinya akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.

Hal yang sama juga dilakukan pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya. Nantinya, mereka masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.

Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemkot bahwa kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.

“Karena lokasi itu dari sisi izinnya sudah berakhir dan mereka tidak perpanjang, tapi kalau misalnya mereka tetap gunakan, kita akan berikan lokasi satunya, sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir,” ujar Yayuk.

Sementara itu, Yayuk menyebut, untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Pihaknya menilai bahwa di lokasi itu sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.

“Nantinya aset yang digunakan Yayasan Praja Mukti akan digunakan pemkot untuk lapangan olahraga, karena berada di tengah perkampungan, ini proses komunikasi dengan yayasan,” jelasnya.

Terkait biaya ganti rugi bangunan, Yayuk menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas.

“Terkait biaya ganti rugi bangunan sudah kita siapkan, saat ini sedang proses negosiasi. Kami upayakan negosiasi selesai di tahun 2019,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan memastikan, bahwa Pemkot Surabaya juga akan tetap mengakomodir kebutuhan siswa di Yayasan Praja Mukti yang saat ini masih mengemban pendidikan di sana.

“Sejalan dengan proses yang dilakukan, kami juga menyiapkan untuk anak-anak yang sudah bersekolah di sana, nanti akan dibantu dengan dicarikan sekolah terdekat dengan kualitas dan standar yang sama,” kata Ikhsan.

Bahkan, bagi para guru yang masih mengajar di Yayasan Praja Mukti, juga akan diakomodir untuk difasilitasi mengajar di sekolah yang lain. Pihaknya memastikan siap membantu kebutuhan para guru tersebut. “Kami siap untuk memfasilitasi guru sama dengan para siswa, akan kita fasilitasi untuk kemudian ke mana berikutnya mereka mengajar,” jelas Ikhsan.

Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar difasilitasi menjembatani dengan IPT. Dengan begitu diharapkan kebutuhan pemegang IPT dan Pemkot Surabaya sama-sama bisa terakomodir.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada menambahkan, prinsipnya adalah Pemkot Surabaya melakukan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan kota yang semakin dinamis dan berkembang. Apalagi nantinya lahan itu digunakan untuk kebutuhan publik bukan komersial.

“Saat ini aset tersebut masih dikuasai pihak lain, namun apabila ini dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan umum dan perjanjian hukum sudah selesai, maka ini bisa diambil alih,” kata Arjun.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian hukum agar mendukung langkah pemkot tersebut. Sebab, aset itu nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Namun, pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap tidak menghilangkan hak-hak pemegang hukum tersebut.

“Untuk itu kita lakukan langkah-langkah ambil jalan tengah agar tidak terjadi sengketa. Namun yang penting bahwa untuk kita melakukan sosialisasi tersebut tidak menghilangkan hak-hak yang berkepentingan dengan hukum,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.
Balai Kota

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).
Balai Kota

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama HIPMI Surabaya siap berkolaborasi meningkatkan kelas UMKM Kota Pahlawan.
Balai Kota

Pemkot Surabaya dan HIPMI Kolaborasi Buat UMKM Naik Kelas

24 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

595888
Users Today : 495
This Month : 11974
This Year : 11974
Views Today : 3906
Who's Online : 8
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist