• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Inovasi

Pengumuman! Pemkot Surabaya Akan Jual Bangunan Pos Pembantu Lakarsantri yang Terimbas JLLB

Admin by Admin
29 Juli 2019
Reading Time: 2 mins read
Bangunan Pos pembantu baru di Lakarsantri

Bangunan Pos pembantu baru di Lakarsantri

FacebookTwitterWhatsapp

Bangga Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menjual bangunan pos pembantu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang ada di Lakarsantri. Penjualan ini berdasarkan surat kuasa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya nomor 800/789/436.7.11/2019, tanggal 21 Januari 2019. Melalui surat itu, disampaikan Pengumuman Penjualan Pos Pembantu Lakarsantri Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Lakarsantri nomor 74-76, Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan yang akan dijual ini hanyalah bongkaran bangunannya, sedangkan lahan atau tanahnya tidak dijual. Penjualan ini harus dilakukan karena pos pembantu itu terkena imbas pelebaran Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB).

“Jadi, bangunannya ditaksir dan dijual dalam bentuk bongkaran. Pos pembantu Lakarsantri ini sudah pindah ke dekat kantor Kecamatan Lakarsantri. Kita sudah pindahan dan sudah kosong bangunan yang akan dijual itu,” kata Irvan ditemui di kantornya, Senin (29/7/2019).

Irvan pun merinci bangunan yang akan dijual itu. Bangunan lantai satu itu dibangun kurang lebih tahun 1999 dengan konstruksi beton bertulang. Sedangkan komponen bangunan itu terdiri dari lantai keramik, dinding pasangan batu bata diplester, diaci dan dicat, kosen aluminium, langit-langit dengan gypsumboard rangka kayu, dan penutupnya genteng kodok, sebagian lagi spandex.

“Kondisi bangunan itu masih cukup bagus, luas bangunannya sekitar 152 meter persegi. Harga total penjualan Rp 75 juta,” kata dia.

Menurut Irvan, bagi calon pembeli yang berminat dapat menyampaikan permohonan secara tertulis disertai lampiran data pribadi atau instansi beserta nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, dilengkapi pula fotocopy KTP dan foto copy NPWP. Surat permohonan itu dikirimkan dan ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dengan alamat Jalan Pasar Turi nomor 21 Surabaya.

“Bagi calon pembeli yang telah menyampaikan permohonannya, dapat melihat secara langsung barang milik daerah itu di Jalan Raya Lakarsantri nomor 74-76, Surabaya, pada hari dan jam kerja Pemkot Surabaya mulai tanggal 26 Juli 2019, pukul 09.00-16.00 WIB,” tegasnya.

Irvan juga menjelaskan bahwa barang milik daerah itu dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala cacat dan kekurangannya. Oleh karena itu, dengan mengajukan permohonan pembelian ini, maka calon pembeli dianggap sudah mengetahui kondisi barang tersebut.

“Pengajuan permohonan ditutup tanggal 6 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB. Calon pembeli dengan pengajuan harga pembelian tertinggi ditetapkan sebagai pembeli. Penetapan pembeli akan diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2019,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Kasatpol PP ini juga memastikan bahwa calon pembeli yang telah ditetapkan sebagai pembeli akan diberitahukan secara resmi melalui surat pemberitahuan ke alamat pembeli. Setelah menerima surat pemberitahuan itu, maka pembeli wajib melakukan pembayaran secara lunas seharga pengajuan dan menanggung biaya akta jual-beli secara notarial paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan itu.

“Pembayarannya melalui rekening 0011255761 atas nama Bendahara Penerimaan Bagian LPPA Sekda Pemkot Surabaya,” kata dia.

Selain itu, pembeli itu harus melakukan pembongkaran bangunan dan pembersihan lahan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender setelah akta jual beli ditandatangani kedua belah pihak. Irvan juga menegaskan bahwa segala resiko, biaya dan kewajiban yang timbul akibat jual-beli itu menjadi kewajiban pembeli.

“Jadi, calon pembeli dan/atau pembeli tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pemkot Surabaya. Monggo kalau ada yang tertarik untuk beli,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berkunjung ke salah satu store Uniqlo.
Balai Kota

Hadir di Store Perusahaan Asal Jepang, Produk UMKM Surabaya Go Internasional

24 Januari 2022
Tangkapan layar website lawancovid-19.surabaya.go.id
Inovasi

Lewat Website LawanCovid-19, Pemkot Surabaya Permudah Warga Pantau Jadwal Vaksin

18 Januari 2022
Pelaksanaan vaksinasi Pemkot Surabaya di Vaksin Corner Royal Plaza Mal.
Inovasi

Terus Percepat Vaksinasi, Pemkot Surabaya Buka Vaksin Corner di Mal

15 Oktober 2021
Kepala DLH Surabaya Moh. Suharto Wardoyo
Inovasi

Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Siapkan Call Center Pengaduan Masyarakat, Catat Nomornya!

14 Oktober 2021
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin rapat koordinasi di SWK Semolowaru
Balai Kota

Gandeng CSR, Wali Kota Eri Cahyadi Tata Ulang SWK Jadi Lebih Kekinian

14 Oktober 2021
Wali Kota Surabaya Eri Chayadi saat mengukukuhkan Kader DP3 di Kota Surabaya
Inovasi

Kader DP3 Dikukuhkan, Wali Kota Eri Optimis Seluruh Warga Surabaya Siap Sukseskan Pemilu

14 Oktober 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

600108
Users Today : 317
This Month : 1899
This Year : 16194
Views Today : 2541
Who's Online : 3
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist