• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Inovasi

Pemkot Pastikan Sewa Stadion GBT Persebaya Mendapat Harga Khusus

Admin by Admin
9 Juli 2019
Reading Time: 3 mins read
Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya

Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya

FacebookTwitterWhatsapp

Bangga Surabaya – Menanggapi informasi yang beredar bahwa retribusi stadion Gelora Bung Tomo (GBT) naik 15 kali lipat, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, langsung menggadakan rapat bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya. Rapat koordinasi itu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi sewa Gelora Bung Tomo (GBT) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Bappeko dengan Dispora, retribusi sewa stadion GBT dalam raperda itu dihitung berdasarkan per hari atau 24 jam. Sementara itu selama ini tarif sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung dalam setiap laga.

“Jadi yang mengajukan raperda tersebut adalah pihak Dispora melalui tim appraisal ke DPRD. Namun sebelum (raperda) itu berjalan masih pakai Perda yang lama (Perda Nomor 2 Tahun 2013),” kata Eri saat ditemui di ruangannya, Senin (08/07/2019).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2013 pasal 19 B menyebutkan, retribusi stadion yang berlokasi di Benowo, Kecamatan Pakal itu, saat ini dibanderol Rp 30 juta untuk pertandingan level Liga 1. Sedangkan untuk pertandingan internasional, tarifnya Rp 70 juta.

Sementara dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi yang diusulkan Pemkot Surabaya, dibanderol Rp 444,6 juta per hari atau 24 jam. Sedangkan sewa untuk per jam mencapai Rp 22 juta.

Eri menjelaskan, namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa selama ini perhitungan sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung berdasarkan sekali laga (tanding). Jika diasumsikan dalam setiap laga pertandingan, waktu yang dibutuhkan 45 menit kali 2 adalah 2 jam. “Jadi kalau dihitung dalam setiap laga (raperda) hanya Rp 44 juta,” jelasnya.

Namun demikian, Eri memastikan, kalau untuk tim dari Surabaya sendiri, dalam hal ini Persebaya, pastinya nanti akan ada perbedaan tarif. Namun hal ini tidak hanya berlaku untuk tim kebanggan Persebaya saja, melainkan kegiatan lain yang bersifat sosial, seperti laga untuk amal.

“Sejak awal pertandingan kemarin sudah dibedakan harga sewa (stadion GBT) untuk Persebaya karena membawa nama baik Surabaya,” katanya.

Bahkan, kata Eri, setelah raperda ini disahkan maka akan dilakukan penyempurnaan dengan Perwali. Melalui Perwali tersebut, nantinya retribusi sewa juga akan dibedakan. Seperti untuk pertandingan Persebaya atau kegiatan laga amal lainnya.

“Perda itu nanti juga akan disempurnakan melalui Perwali. Jadi nanti juga ada perbedaan (tarif sewa) seperti untuk laga Persebaya atau laga amal, maka akan dimasukkan dalam Diskresi Perwali,” paparnya.

 

Usulan Raperda Retribusi Stadion GBT Sudah Melalui Kajian Tim Appraisal

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya M. Afghani Wardhana menyampaikan bahwa sebuah tim appraisal itu tidak tiba-tiba memunculkan nilai angka. Semua itu sudah melalui proses kajian-kajian yang dilakukan oleh tim appraisal. Bahkan, sebelumnya tim appraisal juga melakukan studi banding dan survey ke beberapa stadion lain di luar Surabaya.

“Tim appraisal tersebut merupakan tim independen di luar pihak Dispora dan raperda retribusi itu muncul angkanya sudah melalui sebuah kajian oleh tim appraisal,” kata Afghani.

Bahkan, Afghani menyebut, angka yang diusulkan oleh tim appraisal dalam raperda itu lebih murah dari tarif sewa stadion lain luar Surabaya yang punya kapasitas sama. Terlebih, jika raperda ini sudah disahkan, nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan Perwali.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah dimungkinkan mengeluarkan kebijakan yang bersifat meringankan tarif dan sebagainya. Sehingga harapan Persebaya untuk mendapatkan tarif keringanan sewa GBT dipastikan tercapai.

“Itu nanti juga akan ditindaklanjuti dengan Perwali, tapi yang jelas Dispora tidak punya kapasitas menurunkan raperda yang ada sekarang ini, karena tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan mekanisme yang harus dilalui (tim appraisal),” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.
Balai Kota

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).
Balai Kota

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama HIPMI Surabaya siap berkolaborasi meningkatkan kelas UMKM Kota Pahlawan.
Balai Kota

Pemkot Surabaya dan HIPMI Kolaborasi Buat UMKM Naik Kelas

24 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

599789
Users Today : 463
This Month : 1580
This Year : 15875
Views Today : 2762
Who's Online : 5
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist