• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Layanan Publik

Pemkot Surabaya Akan Konsultasikan Aturan Baru PPDB 2019 ke Pusat

Admin2 by Admin2
18 Maret 2019
Reading Time: 3 mins read
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan (tengah) bersama Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi (kanan)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan (tengah) bersama Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi (kanan)

FacebookTwitterWhatsapp

Bangga Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan konsultasi ke pusat tentang Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Terlebih, dalam aturan baru itu tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan persiapan PPDB tahun 2019 di Surabaya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Karena, selama ini Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon.

“Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala,” kata Ikhsan saat menggelar jumap pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (15/03/19).

Namun menurutnya, setelah melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, ada beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa. Karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi ke pusat agar beberapa item itu bisa disesuaikan dengan model yang selama ini diterapkan di Surabaya.

“Secara umum karena sebagai pedoman, kita setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.

Terlebih, dalam aturan baru itu juga menyebutkan, bahwa hasil nilai Ujian Nasional (UN) nantinya tidak akan berpengaruh terhadap syarat masuk sekolah negeri. Sehingga hal ini dapat berimbas pada menurunnya semangat belajar anak-anak untuk menghadapi ujian nasional. Karena, keinginan anak-anak untuk masuk ke dalam sekolah yang mereka favoritkan sangatlah kecil.

“Ini yang akan kita sampaikan, konsultasikan, komunikasikan ke pusat bagaimana kita bisa mewadahi anak-anak kita dengan model zonasi yang ada,” terangnya.

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 menyebutkan jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen. Pihaknya berharap, Permendikbud No 51 tahun 2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu. Diantaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2.

“Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat,” jelas Ikhsan.

Ia menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen. Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah.

“Makanya kita akan konsultasikan agar Permendikbud No. 51 bisa dibawah dengan model yang ada di Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian terhadap Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Menurutnya, jika aturan baru itu murni diterapkan di Surabaya, maka akan timbul kekhawatiran bagi orang tua siswa. Ia berharap agar aturan baru itu tidak murni 100 persen diterapkan di Surabaya dan disesuaikan dengan model yang selama ini sudah berjalan.

“Menurut saya zonasi tidak efektif kalau tidak dibarengi dengan treatmen. Filosofi bagus, tapi ketika diimplementasikan butuh ruang bagi setiap daerah, karena setiap daerah kondisinya tidak sama,” kata Martadi.

Ia menuturkan jika dicermati secara substansi, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan dengan diawali input PPDB. Tujuan kedua, yang diinginkan masyarakat ketika PPDB harus dipenuhi adalah prinsip transparansi, objektifitas, kesetaraan dan keadilan.

“Namun kalau ini tidak dikemas dengan baik, pasti akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” ujar dia.

Di sisi lain, aturan baru itu juga menyebut jika hasil nilai UN sudah tidak menjadi penentu syarat masuk ke sekolah negeri. Pastinya hal ini juga akan berimbas pada menurunnya prestasi belajar siswa. Maka dari itu, ia mendukung langkah Pemkot Surabaya agar dapat memodifikasi aturan baru itu dengan sistem yang sudah ada.

“Kita mendorong PPDB di Surabaya agar tidak by letter tetapi ada modifikasi-modifikasi dengan konteks Surabaya,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Petugas dari Pemkot Surabaya melakukan pengecekan harga dan stok minyak goreng di minimarket.
Layanan Publik

Pemkot Surabaya Pantau Harga Minyak Goreng di Ritel

24 Januari 2022
Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani Eri Cahyadi saat menemui Ahmad Faruq Idhom Afi di kediamannya.
Layanan Publik

Pemkot Surabaya Gerak Cepat Bantu Mantan Atlet Timnas yang Sakit Kronis

19 Januari 2022
Tangkapan layar website lawancovid-19.surabaya.go.id
Inovasi

Lewat Website LawanCovid-19, Pemkot Surabaya Permudah Warga Pantau Jadwal Vaksin

18 Januari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melaunching cafe pelayanan adminduk Swargaloka.
Balai Kota

Beri Solusi Permasalahan Warga, Wali Kota Eri Ingin Setiap Kecamatan Memiliki Ruang Konsultasi

7 Desember 2021
Balai Kota Surabaya.
Layanan Publik

Pusat Data Cyber 1 Terbakar, Layanan 112 Surabaya Dialihkan Sementara

2 Desember 2021
Aplikasi e-Commerce Peken Surabaya akan diresmikan untuk umum, Minggu 31 Oktober 2021, di Grand City Mal Surabaya saat acara Surabaya Fashion Week (SWF) 2021, Jumat (29/10/2021).
Balai Kota

Permudah Pemasaran Toko Kelontong dan UMKM, Pemkot Surabaya Akan Melaunching Aplikasi Peken

30 Oktober 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

599931
Users Today : 140
This Month : 1722
This Year : 16017
Views Today : 888
Who's Online : 2
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist