• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Inovasi

Mulai 1 November, Mobil yang Melanggar Parkir Didenda Rp 500 Ribu dan Sepeda Rp 250 Ribu

Admin by Admin
29 Oktober 2018
Reading Time: 2 mins read
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat

FacebookTwitterWhatsapp

Bangga Surabaya – Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018. Dalam perda dan perwali itu diatur denda administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Sanksi ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2018.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, dan diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 63 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.

“Dalam peraturan itu, sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 750 ribu,” kata Irvan saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/10/2018).

Oleh karena itu, untuk menerapkan peraturan ini, maka Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan. Tim ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III / Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.  “Dalam penerapannya nanti di lapangan, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi adminstratif oleh Dishub,” tegasnya.

Irvan juga menjelaskan proses penindakan administrasinya. Apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok.

“Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Selanjutnya petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar,” kata dia.

Sedangkan jika kendaraan itu diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas. ”Setelah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, peraturan ini sudah lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombusman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai 1 November 2018. “Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengatakan pada prinsipnya Polrestabes Surabaya sangat mendukung kebijakan ini. Bahkan, ia mengaku sudah berkali-kali bersinergi dengan Dishub Surabaya dalam mensosialisasikan Perda dan perwali ini. “Jadi, nanti kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, jika itu masih ada orangnya atau pengemudinya, maka kami akan langsung tilang. Sedangkan kalau tidak ada orangnya atau pengemudinya, maka kami serahkan kepada Dishub untuk menderek,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berkunjung ke salah satu store Uniqlo.
Balai Kota

Hadir di Store Perusahaan Asal Jepang, Produk UMKM Surabaya Go Internasional

24 Januari 2022
Tangkapan layar website lawancovid-19.surabaya.go.id
Inovasi

Lewat Website LawanCovid-19, Pemkot Surabaya Permudah Warga Pantau Jadwal Vaksin

18 Januari 2022
Pelaksanaan vaksinasi Pemkot Surabaya di Vaksin Corner Royal Plaza Mal.
Inovasi

Terus Percepat Vaksinasi, Pemkot Surabaya Buka Vaksin Corner di Mal

15 Oktober 2021
Kepala DLH Surabaya Moh. Suharto Wardoyo
Inovasi

Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Siapkan Call Center Pengaduan Masyarakat, Catat Nomornya!

14 Oktober 2021
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin rapat koordinasi di SWK Semolowaru
Balai Kota

Gandeng CSR, Wali Kota Eri Cahyadi Tata Ulang SWK Jadi Lebih Kekinian

14 Oktober 2021
Wali Kota Surabaya Eri Chayadi saat mengukukuhkan Kader DP3 di Kota Surabaya
Inovasi

Kader DP3 Dikukuhkan, Wali Kota Eri Optimis Seluruh Warga Surabaya Siap Sukseskan Pemilu

14 Oktober 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

599724
Users Today : 398
This Month : 1515
This Year : 15810
Views Today : 2105
Who's Online : 5
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist