• Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks
No Result
View All Result
Bangga Surabaya
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Pastikan Kenaikan PBB Dipengaruhi Banyak Faktor

Admin by Admin
18 April 2018
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi Pajak / Foto: Republika.co.id

Ilustrasi Pajak / Foto: Republika.co.id

FacebookTwitterWhatsapp

Pemerintah Kota Surabaya memastikan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dipengaruhi oleh banyak faktor. Terutama karena perkembangan, pertumbuhan, dan investasi, serta transaksi jual beli di Kota Surabaya semakin naik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, Pemkot Surabaya sudah membangun berbagai macam infrastruktur seperti saluran dan jalan-jalan. Pengembang juga banyak yang membuka perumahan-perumahan di berbagai wilayah di Kota Surabaya. “Hal ini lah yang menimbulkan nilai jual rumah, tanah dan bangunan bergerak naik terus setiap tahunnya,” kata Yusron ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/4/2018).

Menurut Yusron, karena nilai jual rumah, tanah dan bangunan naik, maka nilai jual objek pajak (NJOP) permeternya juga naik. Di dalam NJOP itu, ada level-level atau kelas-kelasnya, dan setiap level itu berbeda-beda besaran nilai jualnya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya no 73 tahun 2010 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan  pajak bumi dan bangunan di Kota Surabaya.

“Tentunya, NJOP nya itu dihitung dari adanya pertumbuhan dan perkembangan kawasan itu, sehingga apabila kawasan itu semakin tumbuh dan berkembang, maka objek pajak akan naik level dan otomatis nilai besaran NJOP nya juga semakin naik,” kata dia.

Setelah itu, ada yang namanya tarif PBB. Sesuai Perda no 10 tahun 2010, tarif PBB ada dua macam, yaitu 0,1 persen khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar dan 0,2 perses khusus untuk NJOP yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

“Sedangkan nilai PBB itu berasal dari NJOP dikalikan dengan tarif PBB yang sudah ditetapkan di dalam Perda. Jadi, karena NJOP nya naik, tentu berpengaruh pada nilai PBB yang akan naik pula,” tegasnya.

Ia mencontohkan, jika nilai total NJOP nya sebesar Rp 900 juta, maka nilai ini dikalikan dengan tarif PBB, yaitu 0,1 persen, dan hasilnya Rp 900 ribu. Namun, karena kawasan di objek pajak itu semakin tumbuh dan berkembang, maka NJOP nya juga naik level hingga mencapai Rp 1 miliar, sehingga tarif PBB nya kena 0,2 persen. “Jika dikalikan, hasilnya Rp 2 juta. Di sini, ada kenaikan yang signifikan hingga Rp 1,1 juta, karena memang objek pajak itu sudah masuk ke tarif PBB 0,2 persen,” kata dia.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono saat menghadiri acara kerjasama dengan PT. Bank Mandiri Tbk, beberapa waktu lalu / Foto: Humas Pemkot Surabaya / Kusmali

Yusron menduga, kenaikan dua kali lipat itu lah yang menyebabkan banyak masyarakat mengeluh terhadap nilai PBB yang harus dibayarkan. Padahal, selama ini penetapan nilai PBB sudah di bawah harga pasar. Tertbukti, jika dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tidak sama dengan harga pasaran. “Hal inilah yang perlu dipahami oleh semua pihak. Apalagi, tarif PBB 0,1 persen dan 0,2 persen itu sudah diterapkan sejak tahun 2010 atau sejak Perda itu dikedok,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yusron memastikan tidak serta merta menaikkan nilai PBB, namun hal itu dipengaruhi oleh perkembangan, pertumbuhan dan transaksi di Surabaya yang semakin naik. Bahkan, ia memastikan bahwa semua yang dilakukannya sudah sesuai peraturan yang ada. “Semua yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Disamping itu, Yusron juga menjelaskan bahwa apabila ada warga yang kurang mampu, bisa mengajukan permohonan keringanan ke BPKPD. Caranya, warga bisa datang langsung ke kantor BPKPD untuk mengajukan permohonan keringanan PBB. Setelah itu, akan ada tim dari BPKPD yang akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan layak atau tidak diberi keringanan PBB.

“Permohonan pengurangan PBB ini diatur dalam perda nomor 12 tahun 2016. Dalam perda itu diatur bahwa bagi warga yang kenaikannya mencapai 50-100 persen, maka dapat diberi potongan 25 persen. Namun, jika kenaikannya itu lebih dari 100 persen, maka dapat diberi potongan hingga 50 persen dari kenaikan nilai PBB nya,” pungkasnya. (Rafa).

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.
Balai Kota

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.
Balai Kota

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).
Balai Kota

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama HIPMI Surabaya siap berkolaborasi meningkatkan kelas UMKM Kota Pahlawan.
Balai Kota

Pemkot Surabaya dan HIPMI Kolaborasi Buat UMKM Naik Kelas

24 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


Bangga Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkantor di Balai RW.

Setahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Seabrek Pelayanan Publik Diintegrasikan dan Dimaksimalkan di Kelurahan

27 Februari 2022
Pemkot Surabaya bagikan insentif bulanan kepada 2236 hafidz dan hafidzah se-Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Insensif 2236 Hafidz dan Hafidzah di Kota Surabaya

27 Februari 2022
Kader Surabaya aktif bakal direkrut menjadi Buser di setiap RT untuk menyelesaikan masalah sosial di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Kader ‘Buser Surabaya Hebat’

27 Februari 2022
Aplikasi e-Peken jadi solusi Toko Kelontong dan UMKM di Surabaya untuk memperluas jangkauan pasar.

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Dinkopdag Seragamkan Harga Produk di Peken Surabaya

24 Februari 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi narasumber ‘Leader Talk Airlangga Forum’ di ruang kerjanya Lantai 2, Kantor Balai Kota Surabaya, (23/2/2022).

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

24 Februari 2022

Bangga Surabaya

Dikelola oleh Bidang, Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya


Link Terkait

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Command Center 112
  • Laporan Keuangan
  • Sparkling Surabaya

Data Pengunjung

599928
Users Today : 137
This Month : 1719
This Year : 16014
Views Today : 858
Who's Online : 6
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

© 2021 Bangga Surabaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Balai Kota
  • Layanan Publik
  • Inovasi
  • Wisata Kota
  • Etalase UMKM
  • Magazine
  • Visual
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Indeks

© 2021 Bangga Surabaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
English EN Indonesian ID

Add New Playlist