Warga Surabaya tidak lagi harus bingung untuk mendapatkan akta kematian. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah memberikan layanan akta kematian melalui layanan E-Kios yang sudah ada di setiap Kelurahan dan Kecamatan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo saat ditemui di Kantor Dispendukcapil (24/1/2017) mengatakan, warga yang ingin mendapatkan kematian sudah tidak harus jauh-jauh datang dan mengantri di kantor Dispendukcapil Surabaya.
Cukup dengan mengisi formulir pendaftaran secara elektronik melalui portal http://lampid.surabaya.go.id/ kemudian melakukan verifikasi berkas persyratan yang di unggah ke kelurahan mereka sudah bisa dilayani. Berikut alur mengurus surat kematian secara online:
Pemohon mengisi formulir pendaftaran akta kematian secara elektronik melalui portal http://lampid.surabaya.go.id/ serta mengunggah persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain: surat kematian (visum) dari dokter/ paramedis/pernyataan kematian, fotocopy KTP dan KK yang meninggal, fotocopy KTP pelapor dan KK Pelapor (jika KK pelapor beda dengan KK yang meninggal) dan fotocopy 2 orang saksi (yang mengetahui peristiwa).
Setelah melengkapi data-data tersebut, pemohon mendatangi RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar permohonan akta kematian. Setelah mendapat surat permohonan, pemohon menuju Kelurahan.
Petugas di kelurahan akan melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan data yang di unggah dengan mencocokkan dokumen persyaratan. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka pemohon menandatangani register akta yang telah disediakan sebagai bukti telah disetujui permohonan aktanya. Selanjutnya petugas registrasi melakukan persetujuan akta secara elektronik kemudian diserahkan ke Lurah untuk disetujui secara elektronik.
Lebih lanjut, selesai di kelurahan, data-data pemohon akta secara elektronik akan diverifikasi oleh petugas Dinas Dispendukcapil. Setelah dinyatakan lengkap persyaratan permohonan akta akan dilakukan persetujuan secara berjenjang mulai staff hingga kepala dinas. Setelah dinyatakan lengkap, petugas dinas menerbitkan kutipan akta kematian kemudian mengirim kutipan akta kematian ke kelurahan.
Lebih jauh, apabila persyaratan dari pemohon tidak lengkap maka akan dilakukan penolakan secara elektronik untuk dilengkapi melalui login Lurah setempat.
“Kalau melalui E-Kios hanya butuh waktu tiga hari akta kematian bisa didapat, tapi kalau mencari langsung di Dispendukcapil butuh waktu tiga hari akta kematian baru selesai,” kata Suharto Wardoyo kepada Gapura saat ditemui di ruangannya.
Di samping itu, untuk pengambilan akta kematian yang diproses melalui E-Kios bisa diambil dan diterima di kelurahan tempat domisili dan pelaporan atau diantar melalui jasa kurir.
Sedangkan untuk akta kematian yang diurus dan diproses secara manual dari Dispendukcapil akan selesai tujuh hari kerja. Dan akta kematian tersebut bisa diambil di kantor kecamatan masing dan kantor Dispendukcapil.
“Jadi mengurus akta kematian melalui E-Kios di kelurahan lebih mudah, efisien, dan cepat dibanding harus datang ke kantor Dispendukcapil,” ujar alumni Universitas Airlangga tersebut.